Polres Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Camat

Polres Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Camat

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin (Foto:ist/presmedia)

Bintan - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran 2018 Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengaku, kasus tersebut masih diselidiki. Beberapa pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan, baik itu dari kalangan ASN maupun pihak swasta.

"Kita sudah mintai klarifikasi terhadap beberapa orang terkait penggunaan anggaran 2018 di Kecamatan Bintim," ujar Agus kepada Batamnews, kemarin.

Camat yang menjabat pada 2018 lalu diketahui telah dimutasi awal 2020 sebagai sekretaris dinas di salah satu OPD Pemkab Bintan. Polisi menduga kuat, pria yang kini menjabat sekretaris itu telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika menjadi camat.

Yang bersangkutan diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan bekerjasama pihak swasta. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kita lagi mendalami dan menggali semua informasi. Baik dari saksi dan juga kita kumpulkan barang bukti," pungkas AKP Agus.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews