Ekspor Ilegal, Muatan Bijih Nikel MV Pan Begonia Dilelang Rp 7,2 M

Ekspor Ilegal, Muatan Bijih Nikel MV Pan Begonia Dilelang Rp 7,2 M

MV Pan Begonia. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Muatan bijih nikel oleh Kapal MV Pan Begonia berbendera Panama yang sebelumnya ditangkap Bea Cukai dilelang Kejari Karimun.  Kapal ini sebelumnya ditangkap dengan kasus ekspor ilegal tanpa dokumen lengkap.

Pan Begonia memuat 45.090 ton bijih nikel (nikel ore) dengan nilai sekitar Rp 13.7 miliar.

Berkas penyidikan P21 telah dilakukan oleh BC ke Kejaksaan untuk memasuki tahap selanjutnya, atau persidangan. BC juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk melengkapai berkas tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, proses persidangan akan segera digelar.

"Semuanya sudah lengkap, kita telah menerima berkas-berkas. Mungkin dalam minggu depan sidang akan digelar," kata Andri, Selasa (23/6/2020).

Untuk muatan MV Pan Begonia telah dilakukan pelelangan. Proses lelang telah dua kali dilakukan ke KPKNL.

"Sudah dua kali, tapi belum laku. Kita buka harga Rp 7,2 miliar dan belum ada yang minat," ucapnya.

Pelelangan terhadap bijih nikel tersebut guna menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan.

Dia tidak ingin terjadinya kasus serupa pada waktu lalu, dimana adanya tangkapan minyak. Namun, minyak hasil tangkapan tersebut diduga dicuri.

"Kita takut juga, kapal sebesar itu dan muatan sebanyak itu siapa yang jaga, dan takut nanti terjadi apa-apa kan. Jadi kita melakukan lelang untuk muatannya," ucap Andri.

Sementara nasib Pan Begonia yang juga menjadi barang bukti, belum diketahui. Apakah nanti akan disita oleh negara atau lainnya menunggu proses sidang.

MV Pan Begonia jenis kapal curah dengas dimensi 190x33 meter tersebut ditangkap patroli BC sebelumnya.

Kapal berwarna orange tersebut diketahui berlayar dari Pomaala Sulawesi Tenggara dengan tujuan Negara Singapura, dengan membawa muatan sebanyak 45.090 bijih nikel (Nikel Ore). Namun tanpa dokumen lengkap

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel senilai dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews