PT Yafindo Mitra Permata Bantah Lakukan Praktik Daur Ulang Makanan Kadaluarsa

PT Yafindo Mitra Permata Bantah Lakukan Praktik Daur Ulang Makanan Kadaluarsa

Kuasa Hukum PT. YMP, Tantimin dan HRD PT. YMP, Fanny Panjaitan (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - PT. Yafindo Mitra Permata (YMP) seperti diberitakan salah satu media, dituding melakukan praktik daur ulang makanan kadaluarsa. Informasi tersebut langsung dibantah Kuasa Hukum PT. YMP, Tantimin.

Ia mengatakan, tuduhan dari salah satu media di Batam itu tidak benar. Bahkan intansi terkait seperti Disperindag Kota Batam, Polda Kepri dan intansi lainnya sudah datang langsung mengecek tuduhan tersebut.

“Mereka sudah datang untuk mengecek dan tidak ada masalah. Jadi kami meluruskan agar jangan ada timbul pemikiran negatif dari masyarakat,” ujar Tantimin kepada Batamnews, Senin (23/6/2020).

Di tempat sama, HRD PT.YMP, Fanny Panjaitan menjelaskan, tuduhan dari pemberitaan miring itu berawal dari salah satu mantan karyawannya, DK yang sudah dipecat beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan pemecatan kepada beliau (DK) karena mengambil barang-barang perusahaan tanpa izin,” kata Fanny.

Setelah pemecatan itulah, DK menyebarkan foto-foto tidak benar tentang kegiatan di dalam perusahaan. Dalam foto-foto itu memperlihatkan kegiatan para pekerja yang sedang mengumpulkan barang.

“Jadi barang-barang yang ada di dalam foto itu sebenarnya tidak di pack ulang, jadi itu barang-barang yang sudah expired (kadaluarsa) dikumpulkan untuk dibuang. Karena kami tidak bisa membuang bersama-sama dengan bungkusnya, jadi kami kumpulkan untuk dibuang,” tuturnya.

Baca halaman berikutnya..

 

Sedangkan re-packing lainnya, Fanny menegaskan bahwa ada juga barang-barang yang masih bagus. Hanya saja re-packing itu dilakukan karena adanya bungkusan barang-barang dalam pengiriman, ada yang rusak.

“Jadi barangnya kami kumpulkan, tapi belum kadaluarsa. Jadi produknya masih bagus,” ucap Fanny.

Fanny menyebutkan, untuk barang-barang yang masih bagus dan sudah kadaluarsa itu di tempatkan di masing-masing gudang, jadi tidak bercampur. “Barang-barang yang masih bagus itu kami letakkan di gudang master, kalau barang yang sudah kadaluarsa itu di gudang BS,” katanya lagi.

Sebelumnya, berita tentang PT.YMP mendaur ulang makanan kadalaursa itu sudah menyebar di beberapa media. Di dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Informasi yang diterima media tersebut dari sumber orang dalam di perusahaan itu.

Ia mengungkapkan, produk makanan berbagai merek seperti mie, tepung terigu, gula dan produk makanan lainnya yang sudah kadaluarsa kabarnya ditampung PT.YMP dari sejumlah distributor dan toko di wilayah ini.

Kemudian, PT.YMP mengolah kembali produk makanan itu dengan cara mendaur ulang, modusnya produk makanan kadaluarsa itu dikeluarkan dari kemasan aslinya, kemudian memasukan kembali barang/produk makanan tersebut dengan menggunakan plastik bening dan ditandai dengan potongan kemasan bekas produk tersebut.

Atas informasi tidak benar dari orang dalam yang diketahui bekas karyawan PT.YMP yang dipecat yakni DK, Kuasa Hukum PT. YMP, Tantimin menegaskan akan memproses lewat jalur hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews