Ancaman UU Jika Tolak Aturan Pemakaman Pasien atau PDP Covid19

Ancaman UU Jika Tolak Aturan Pemakaman Pasien atau PDP Covid19

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Beberapa waktu lalu, Kota Batam sempat dihebohkan dengan adanya pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga menolak proses pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19 meski berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt agak menyayangkan tindakan tersebut, meski pasien sudah ditetapkan negatif covid-19 setelah dua kali melakukan test swab.

Harry menjelaskan, dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang penanganan wabah penyakit menular menjelaskan bahwa, jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona.

Dalam Pasal 14 UU 4 tahun 1984 telah dijelaskan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Jadi saya imbau kepada masyarakat agar paham dengan apa yang terjadi saat ini, dan saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu lagi. Mari kita bersama-sama menjaga Kepulauan Riau yang kita cintai ini,” kata Harry, Minggu (14/6/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews