Bobol Plafon, Pria Residivis Gondol 10 Ponsel di Konter HP Karimun

Bobol Plafon, Pria Residivis Gondol 10 Ponsel di Konter HP Karimun

Tersangka Irvan, pelaku pembobolan konter HP yang dibekuk polisi Karimun.

Karimun - Irvansyah (28), pria di Karimun, Kepulauan Riau ini tak jera berurusan dengan polisi. Setelah sempat tersandung kasus pencurian, Irvan kembali berbuat kriminal.

Irvan sebelumnya juga terjerat dengan kasus pencurian di salah satu rumah anggota Polri, di Karimun. Ia bebas pada akhir 2019 lalu.

Dengan alasan terdesak kebutuhan kehidupan sehari-hari,  Irvan kembali mencuri di salah satu konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun.

Penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank," ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).

Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.

"Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian," ucap Kapolres.

Diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.

Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.

"Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Adenan.

Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.

Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews