Warga Karimun yang Lahir 1 Juli Bisa Buat SIM Gratis

Warga Karimun yang Lahir 1 Juli Bisa Buat SIM Gratis

Pelayanan SIM di Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Bagi warga Karimun yang lahir pada tanggal 1 Juli dapat memasukkan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

SIM gratis tersebut diberikan oleh Satlantas Polres Karimun, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

Untuk pemohon, mulai berlaku sejak 16 Juni 2020 hingga 1 Juli 2020. Berlaku bagi warga Karimun yang memenuhi syarat.

"Program ini sudah mulai diberlakukan. Jadi apabila ada masyarakat yang punya tanggal lahir pada 1 Juli, kita berikan penghargaan berupa SIM Baru," kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM untuk mendapatkan apresiasi tersebut.

Salah satu persyaratan itu, antara lain harus menunjukkan identitas diri berupa E-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.

"Masyarakat silahkan langsung datang ke Satpas Satlantas Polres Karimun, disana akan dijelaskan lebih lanjut," ucap Ramadhanto.

Beberapa syarat dalam program ini:

1. Memilik E-KTP (Lahir 1 Juli).

2. Surat Keterangan Sehat.

3. Memenuhi Persyaratan Pembuatan SIM.

4. Lulus uji teori dan praktek.

5. Datang ke Satpas Polres Karimun untuk melakukan pendaftaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews