Sakit Hati, Seorang Pria di Karimun Bakar Motor Mantan Istri

Sakit Hati, Seorang Pria di Karimun Bakar Motor Mantan Istri

Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews

Karimun - MD (18), seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi setelah nekat membakar motor milik mantan istrinya.

Kejadian pembakaran sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di Kawasan Telaga Tujuh, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Karimun.

"Jadi, dia membakar sepeda motor mantan istrinya untuk memberi pelajaran dan melampiaskan sakit hatinya," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/6/2020) di Mapolres Karimun.

MD memang berniat membakar motor itu dengan menyiapkan bensin. Dalam kasus tersebut, polisi seorang teman MD yang diduga ikut membantu untuk membakar motor tersebut.

"Setelah kita selidiki, kita mengamankan dua tersangka, satu mantan suami korban yaitu MD dan temannya YO yang membantu," ujar Adenan.

Kepada polisi MD mengaku sakit hati terhadap mantan istrinya tersebut, telah berlangsung sejak menikah, satu tahun lalu.

Untuk melampiaskan rasa sakit hati yang telah ditahan itu, maka pelaku nekat membakar sepeda motor korban yang sedang terparkir.

"Modus pelaku ialah sakit hati terhadap mantan istrinya, yang telah menganggap remeh dirinya dan juga orang tuanya. Sehingga ada rasa untuk memberi satu pelajaran dan ia membakar sepeda motor," ucap Adenan.

Sementara itu, MD mengaku dirinya tidak bisa menahan lagi rasa sakit hati karena merasa dihina.

"Saya mau dia (mantan istri) pelajaran, karena dia sudah sering mengatai saya dengan kata-kata yang merendahkan," kata MD, yang juga mengatakan bahwa telah 5 bulan bercerai.

Kini, MD dan temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews