Tak Kuat Hadapi Pandemi Corona, 73 Tempat Usaha di Karimun Pilih Tutup

Tak Kuat Hadapi Pandemi Corona, 73 Tempat Usaha di Karimun Pilih Tutup

Ilustrasi.

Karimun - Pandemi Corona memukul berbagai sektor usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sejumlah tempat usaha memilih tutup untuk menghindari kerugian.

Kondisi ini juga berimbas pada sektor pendapatan daerah. Pemerintah setempat menyebut ada penurunan PAD hingga 60 persen sejak Covid-19 mewabah.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Raden Ricky, mengungkapkan ada 73 pengusaha yang merupakan wajib pajak menutup usahanya.

Mereka ada yang menutup usahanya untuk sementara, namun ada juga yang permanen. Rata-rata, mereka merupakan wajib pajak dari sektor restoran, hotel serta tempat hiburan.

"Penurunannya signifikan. Ini sejak bulan Maret April dan Mei. Dari 73 sektor wajib pajak yang tutup, 70 tutup sementara dan tiga lagi dinyatakan tutup hingga waktu yang belum ditentukan, yang tiga ini resotran," kata Ricky.

Namun demikian, Kabupaten Karimun masih ada mendapat pemasukan meskipun menurun dari sektor tambang.

"Menurun juga, tapi tidak signifikan. Seperti granit yang biasanya dua atau tiga, sekarang ini satu saja. Karena negara Singapura dan Malaysia kan masih tutup," ucap Ricky.

Untuk mengurangi beban sejumlah sektor wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan keputusan keringanan terhadap ketiga sektor wajib pajak itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 363 tahun 2020 tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, restoran dan hiburan akibat Covid-19, masa pajak Maret hingga Mei tahun 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews