Polsek Sagulung Ungkap Jaringan Curanmor, 21 Sepeda Motor Diamankan

Polsek Sagulung Ungkap Jaringan Curanmor, 21 Sepeda Motor Diamankan

Barang bukti hasil curian dibawa polisi dari Sei Guntung ke Batam. (Foto: Ist)

Batam -  Tiga orang diringkus jajaran Polsek Sagulung terkait kasus curanmor. Dua orang, yakni BA dan JH sebagai pelaku dan satu orang HZ sebagai penadah.

Kasus ini berawal seorang warga kehilangan kendaraannya 3 Juni 2020 lalu di Perumahan Buana Raja, Blok Queen C No 11 Kecamatan Sagulung. Pria bernama Heri Nababan tersebut mengatakan saat ia bangun tidur dan ke luar rumah paginya, sepeda motornya hilang.

Kendaraan Jenis Honda Beat bernopol BP 3356 AJ itu raib. Terakhir Heri memarkirkan di depan rumah. Ia pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sagulung.

Aparat bergerak cepat dan melakukan pelacakan. Tidak butuh waktu lama, pelaku curanmor itu pun terendus polisi yang kemudian melakukan penangkapan, 6 Juni 2020. 

Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan TKP penangkapan di kos-kosan wilayah Kavling Sei Lekop, Blok C Nomor 2, Sagulung. 

"Saat BA dan JH ditangkap, diamankan juga 4 unit sepeda motor, sebuah kunci Y dan beberapa peralatan yang disinyalir digunakan untuk menjalankan aksi curanmor," kata Betty dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Kedua pelaku mengakui, jika sebelumnya sempat menjual kendaraan hasil curanmor kepada HZ sebagai penadah

"Kemudian, Minggu 7 Juni 2020, HZ diamankan tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Sagulung di Jalan Raya Trans Barelang,  depan Mako Brimob, Kecamatan Sagulung," terangnya.

Polisi mengamankan 3 barang bukti motor tadahan di rumah pelaku yang berada di Perum Buana Bukit Permata Blok Boulevard No. 51 Tembesi Sagulung. HZ mengakui jika ia sempat menjual sejumlah sepeda motor hasil curian yang ditadahkan ke Sei Guntung, Provinsi Riau. 

Tim Opsnal melakukan pelacakan barang bukti hingga Sei Guntung. Mereka berhasil mengamankan berbagai merk sepeda motor curian sebanyak 14 unit di Sei Guntung, sebut saja Mio, Kawasaki Ninja, Satria FU dan sebagainya. Total 21 unit sepeda motor diamankan polisi sebagai barang bukti. 

"Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 ayat 1 KUHP terkait penadahan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun (363) dan 4 tahun (480)," terang Betty.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews