Tega, Dua Bersaudara Curi Motor Teman Satu Kontrakan

Tega, Dua Bersaudara Curi Motor Teman Satu Kontrakan

Empat kawanan maling motor (kepala gundul) yang diringkus polisi Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kawanan maling motor yang terdiri dari 'pemetik' dan penadah digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Empat orang yang diringkus itu yakni Dodi dan Dedi sebagai pelaku pencurian dan Fadli dan Andri sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan terhadap empat orang pelaku itu berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X di Jalan Kendal Sari, Sungai Jang.

"Dari laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan, sehingga mengarah ke dua pelaku itu," kata Rio, Sabtu (13/6/2020).

Rio menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku itu tak sampai 24 jam setelah petugas menerima laporan dari korban pada Rabu (10/6/2020) lalu.

"Keempatnya langsung ditangkap, dua pelaku ini masih bersaudara, pelaku dan korban tinggal satu kontrakan," jelasnya.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap terhadap dua orang penadah, setelah itu di lanjutkan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

"Sepeda motor itu di jual seharga Rp 700 ribu, modusnya menduplikat kunci korban," sebutnya.

Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku Dodi dan Dedi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"Sementara Fadli dan Andri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews