Program SIM Gratis 1 Juli, Ini Syarat dan Ketentuannya

Program SIM Gratis 1 Juli, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi.

Batam - Program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis digelar Kepolisian Republik Indonesia. Layanan ini bisa dinikmati bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pembuatan SIM secara gratis tersebut berkenaan dengan ulang tahun Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.

"Polda Kepri, khususnya satlantas di setiap polresta jajaran akan menggelar pembuatan SIM secara gratis," ujar Mudjiono, Kamis (18/6/2020).

Ia menyatakan pengurusan pembuatan SIM secara gratis itu, biasa rutin diberikan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Tahun sebelumnya, pengurusan pembuatan SIM secara gratis untuk yang lahir tanggal 1 Juli itu juga dilaksanakan oleh satlantas di setiap polresta.

“Tahun kemarin di Batam ada 4 sampai 5 orang yang dapat SIM gratis,” kata Mujiono.

"Bagi masyarakat Kepri  yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa melakukan pendaftaran dari sekarang di satlantas Polres yang ada di wilayah Kepri", katanya lagi.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SIM gratis akan dikantongi setelah lulus ujian teori dan praktik, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews