Polresta Barelang Beri Kesempatan Urus SIM Gratis Hingga 10 Juli, Ini Syaratnya

Polresta Barelang Beri Kesempatan Urus SIM Gratis Hingga 10 Juli, Ini Syaratnya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki dan Dirlantas Polda Kepri AKBP Roy Ardhya Candra menyerahkan SIM gratis kepala salah seorang warga Batam.

Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol dan Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy Ardhya Candra menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat Batam yang lahir pada tanggal 1 Juli. 

Hengki mengatakan pelayanan SIM gratis ini dilakukan untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-73 tahun. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Lahir 1 Juli dan memiliki KTP Batam," ujar Hengki di Mapolresta Barelang, Senin (1/7/2019). 

Selain itu, pemberian SIM gratis ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerjsama dengan Satlantas Polresta Barelang mewujudkan tertib lalu lintas. 

Ia menyebutkan dalam setahun, paling tidak angka kecelakaan di Kota Batam mencapai 80 kasus. Diantaranya ada yang meninggal dunia maupun luka berat. 

"Setidaknya dalam satu bulan, ada 7-8 orang meninggal dunia," katanya. 

Sejauh ini kata Hengki, sudah ada 25 pemohon SIM gratis. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat sampai dengan tanggal 10 Juli mendatang. 

Sementara itu Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy Ardhya Candra menambahkan pelayanan SIM gratis ini tidak hanya ada di Polresta Barelang, namun juga berlaku seluruh jajaran. 

"Polres Tanjungpinang dan Karimun juga," ujar Roy pada kesempatan yang sama. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews