Perbudakan ABK di Kapal Ikan China, 11 Orang Jaringan Penyalur Diringkus Polda Kepri

Perbudakan ABK di Kapal Ikan China, 11 Orang Jaringan Penyalur Diringkus Polda Kepri

Polda Kepri menangkap 11 tersangka yang berhubungan dengan penyalur ABK ke kapal ikan China.

Batam - Sebanyak 11 tersangka berhasil diringkus tim Polda Kepri dari beberapa lokasi di Indonesia. Mereka terjerat kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). 

Para tersangka ini ditangkap usai Polda Kepri mengembangkan kasus dua ABK asal Indonesia yang melompat di tengah laut perairan Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. Mereka ternyata dipekerjakan di kapal China oleh oknum penyalur tenaga kerja. 

Dua ABK tersebut mengaku tak tahan diperbudak di kapal ikan itu. Perlakuan kasar hingga kekerasan verbal membuat keduanya nekat kabur dengan terjun ke laut saat kapal ikan China ini berada di perairan antara perbatasan Indonesia (Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri) dengan Malaysia.

Baca juga: Dua ABK WNI Loncat ke Laut dari Kapal Ikan China, Kisahkan Kondisi Rekan Mereka

Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi hingga ke luar Kepri, Polda Kepri bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Jakarta Utara.

Sebelas orang tersangka ini saling berhubungan dan mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut, pembuat paspor dan membuat surat pelatihan kerja. 

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ada 10 orang WNI lagi, yang masih ada di kapal berbendera China, tempat kedua ABK yang berhasil lolos ini sebelumnya bekerja.

Sebelas tersangka ini adalah orang yang mengurus kepergian mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen hingga pembuatan paspor.

“Tiga orang tersangka yang dibawa ke Polda Kepri adalah orang yang langsung merekrut dua ABK (Andre dan Refnaldi) yang terjun ke laut di perairan Tanjungbalai Karimun (Kepri). Dua korban ini kebetulan diurus oleh tiga orang tersangka ini,” ujar Arie, Senin (15/6/2020) sore.

Ketiga orang tersangka yang dibawa ke Polda Kepri itu adalah Agus, Daeng dan Udin. Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing.

Agus berperan membuat dokumen, termasuk membuat BST (Basic Safety Training). Udin berperan sebagai perekrut dan Daeng orang yang mempunyai kenalan di Singapura yang berinisial W.

“Jadi W meminta Daeng untuk mencari pekerja dari Indonesia. Kebetulan mister W ini mantan pelaut, yang pernah berhubungan dengan jaringannya pada saat bekerja di pelayaran,” kata Arie.

Dari pengakuan tersangka setelah diinterogasi pihak penyidik, seluruh tersangka ini sudah sudah melakukan kegiatan ini hampir empat tahun. “Tapi untuk jumlah korbannya akan kami pastikan lagi, karena tersangka baru kami bawa kesini jadi masih perlu pendalaman lagi,” tutur Arie.

Baca juga: Pengakuan Dua ABK Kabur dari Kapal Lu Qing Yuanyu 213: Kami Dimaki dan Disiksa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya.

“Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp 600 juta,” ujar Harry.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews