Polisi Bekuk Tujuh Tersangka Perekrut ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan China

Polisi Bekuk Tujuh Tersangka Perekrut ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan China

Salah satu tersangka trafficking terhadap dua ABK WNI saat tiba di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polda Kepri sudah mengamankan 7 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), yang terlibat dalam kasus trafficking dua orang ABK WNI di kapal ikan berbendera China.

Ke-7 orang pelaku itu adalah total yang sementara ini sudah berhasil ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dibantu oleh tim dari Bareskrim Polri.

“Kami sudah dapat tujuh orang tersangka terkait kasus dua ABK, namun yang kita bawa ke Polda Kepri 3 orang, 4 orang lagi sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Ketiga orang yang dibawa ke Polda Kepri itu, datang Minggu sore dari Jakarta menggunakan pesawat.

Meski demikian, Arie mengatakan akan terus membongkar sindikat perdagangan orang ini. Dia bahkan menyebutkan, ada satu orang tersangka lain berkewarganegaraan asing.

“Kasus ini atensi internasional, ini sindikat besar. Kami sudah dapat lokasinya dan sudah berkoordinasi dengan Interpol,” kata Arie.

Sebelumnya, Andri Juniansyah (33) dan Reynalfi (22) dua ABK asal Indonesia melarikan diri dari kapal ikan China.

Mereka, nekat melompat dari kapal bernama Lu Qing Yuanyu 213 di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Keduanya sempat terombang ambing selama 7 jam di laut sebelum diselamatkan seorang nelayan bernama Tengku Azhar di Pulau Karimun Anak. 

Menurut pengakuan keduanya, masih ada sekitar 10 orang lagi WNI di atas kapal ikan asal China tersebut.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews