Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap saat Hendak ke Singapura

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap saat Hendak ke Singapura

Tersangka kasus trafficking berinisial RT yang diamankan saat hendak berangkat ke Singapura. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang berinisial RT pada Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di komplek Pesona Niaga Blok C, No.9, Belian, Kota Batam.

Penangkapan tersangka, RT itu berawal dari adanya laporan dari Subdit III Tipidum Bareskrim Polri ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, bahwa ada 9 orang perempuan yang sedang ditampung di daerah Batam Center untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara ilegal. 

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 14.30 Wib, tim berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat release di Polda Kepri, Jumat (6/3/2020).

Setelah mengamankan korban, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan dengan pihak Imigrasi Batam untuk melacak keberadaan tersangka.

“Jadi tersangka RT ditangkap saat akan pergi ke Singapura di pelabuhan. Dia juga baru kembali dari Malaysia, jadi pelaku ini sudah memberangkatkan sekitar 4 orang ke sana,” ucap Arie.

RT merupakan orang yang mengurus kepergian para korban dari awal. Mulai dari memberangkatkan hingga mempertemukan TKI ilegal dengan tekong yang ada Malaysia.

“Jadi pelaku ada tiga orang, dua orang dalam pengejaran. Mereka sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), mungkin dalam waktu yang tidak lama pihak kami akan melakukan penangkapan,” kata Arie.

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews