TKI Ilegal Mengaku Diperas usai Gagal Berangkat ke Malaysia

TKI Ilegal Mengaku Diperas usai Gagal Berangkat ke Malaysia

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Salah satu korban perdagangan orang yang berhasil diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, sempat mengadu ke suami karena tidak terima diperas oleh tersangka RT.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat menggelar ekpose di Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) sore.

Arie menyebutkan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap karena salah satu dari sembilan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang di tampung di komplek Pesona Niaga Blok C, No.9, Belian, Kota Batam mengadu ke suaminya.

Baca: Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap saat Hendak ke Singapura

Hal itu bermula ketika salah satu korban tidak mau berangkat ke Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asalnya di Majalengka, Jawa Barat.

Tapi oleh pengurus menyampaikan, apabila korban ingin kembali ke daerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp. 10 juta untuk membayar biaya selama korban ditampung.

“Dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban ini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian,” ungkap Arie.

Pada tanggal 29 Februari 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapat laporan dari Subdit III Tipidum Bareskrim Polri bahwa ada 9 orang perempuan yang sedang ditampung di daerah Batam Center untuk dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal. 

Setelah mendapat informasi tersebut, personel subdit IV Ditreskrimum polda kepri langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 14.30 Wib, tim berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan,” ujar Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews