Bintan - Puluhan TKI ilegal yang diamankan Satpolairud Polres Bintan ternyata sempat ditampung di Kota Tanjungpinang sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Pantai Dugong, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa pelaku lainnya yang bertugas mengantarkan dan memberangkatkan para TKI ilegal tersebut.
"Selain 35 TKI ilegal, turut diamankan juga tekong dan ABK kapal yang akan memberangkatkan serta 3 orang sopir mobil yang mengantar TKI tersebut ke Pantai Dugong Trikora," ujar Suardi, Minggu (17/2/2020).
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, kata Suardi, para TKI yang terdiri dari 29 pria dan 6 wanita itu ditampung terlebih dulu di sebuah penampungan yang berada di Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang.
Setelah dipastikan situasi dan kondisi aman, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah perairan Timur Kabupaten Bintan. Mereka berangkat dari Tanjungpinang ke lokasi keberangkatan dengan menumpangi tiga unit mobil.
"TKI beserta pelaku perdagangan orang sudah kita amankan ke Kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan akan mencari tahu dan memburu pengelola atau bos TKI ilegal.
"Kami akan lakukan pengejaran terhadap bos TKI dan pelaku lainnya," ucapnya.
(ary)