Buronan Penyelundup Warga Srilanka ke Perancis Terciduk di Karimun

Buronan Penyelundup Warga Srilanka ke Perancis Terciduk di Karimun

Rizal (tengah), otak penyelundupan warga Srilanka ke Perancis saat ditangkap di Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun - Pelarian Lizar alias Rizal, buronan kasus trafficking kelas kakap berskala internasional berakhir di Karimun, Kepulauan Riau.

Pria yang diburu Mabes Polri itu terciduk di pelabuhan tradisional Tanjung Balai Karimun, dekat PLTU Karimun pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengungkapkan rekam jejak Rizal dalam praktik perdagangan orang ini cukup mencengangkan.

Rizal diketahui menyelundupkan 120 warga Srilanka ke Eropa, tepatnya ke Perancis. Hasil pengembangan dari kepolisian Perancis, mendapati Rizal merupakan otak dari penyelundupan manusia ini.

"Kita cuma memback up saja penangkapan buronan Mabes tersebut. Tersangka terjerat kasus hasil pengembangan dari pengungkapan Polisi Perancis terhadap pengiriman 120 WNA Srilanka ke Perancis yang melibatkan 2 WNI," ujarnya.

Dalam praktik perdagangan manusia ini, Rizal merupakan perekrut utama 2 ABK kapal yakni dua WNI atas nama M. Azis dan Haryanto yang membawa 120 orang warga Srilanka dari Indonesia ke Pulau Reunion, Perancis.

Tersangka diamankan diamankan berdasarkan LP/A/0101/II/BARESKRIM, tanggal 21 Februari 2020 dan pasal yang dilanggar pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rizal terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews