Lampu Hijau Tiket Mahal Pesawat

Lampu Hijau Tiket Mahal Pesawat

ilustrasi.

Jakarta - Tiket murah yang ditawarkan berbagai maskapai dalam negeri agaknya akan berakhir. Maskapai kini boleh memakai tarif batas atas atau tarif tiket termahal.

Mengutip artikel CNBC Indonesia, maskapai diperkenankan mengangkut 70-100% penumpang tergantung jenis pesawatnya dalam masa transisi new normal. Tak hanya itu, saat ini maskapai juga dipersilakan mematok tarif termahalnya dalam beroperasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyatakan lampu hijau bagi maskapai yang ingin memberikan banderol tiketnya lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.

"Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu keputusan menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan," kata Adita.

Ketentuan tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

TBA pada rute Jakarta-Denpasar misalnya, ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 1.431.000. Sedangkan rute favorit lainnya yakni Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000.

Adita mengaku, banyak masukan agar pemerintah menaikkan tarif pesawat. Hal ini tidak lepas dari kondisi bisnis maskapai yang terpukul dampak pandemi COVID-19.

"Kami dapat banyak masukan dan juga banyak permintaan soal insentif soal opsi kenaikan tarif dan sebagainya. Yang jelas, justru dengan kita menerapkan peraturan baru ini, ini sebenarnya sebuah upaya untuk bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," tandasnya.

"Kenaikan kapasitas ini sebenarnya juga salah satu cara untuk membantu operator agar mereka bisa menemukan satu titik yang equilibrium-nya di mana kemudian bisa tetap bisa menutup biaya operasi tapi juga tetap ada pembatasan. Physical distancing tetap diberlakukan," lanjut Adita.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews