Resahkan Warga, Polisi Amankan Pria Gangguan Kejiwaan di Tanjungpinang
Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, melalui Sat Sabhara berhasil mengamankan dan mengevakuasi satu Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di Kota Gurindam, Kamis (11/6/2020).
Pengamanan terhadap pria berusia 48 tahun ini dilakukan sesuai dengan surat permohonan tertulis dari Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang kepada Polres setempat.
Kasat Sabhara, AKP Darmin memimpin langsung pengamanan tersebut bersama personel Sat Sabhara, Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
"Saat di lokasi ia (ODGJ) sempat marah dan emosi, kita pun mencoba untuk menenangkan," kata AKP Darmin.
Bahkan, katanya, pria yang mengalami gangguan jiwa ini sempat mengambil tabung gas, korek api dan membuka jok sepeda motor yang ada di dekatnya, untuk memgancam akan melakukan pembakaran jika petugas mendekatinya.
"Kami pun mengatur strategi dan membagi personel ke dalam 3 tim yang mana 1 tim sebagai negosiator dan 2 tim lainnya sebagai tim penangkap," sebutnya.
Kemudian, kata Darmin, dengan strategi yang dilakukan nya itu membuahkan hasil dan petugas berhasil mengamankan pria ODGJ berinisial S tersebut.
"S dibawa ke RSUD Kabupaten Bintan dengan dikawal oleh 2 personel Sat Sabhara dan Satpol PP serta didampingi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pihak keluarga," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :