Polda Kepri Tangkap 5 Pedagang Telur Penyu

Polda Kepri Tangkap 5 Pedagang Telur Penyu

Foto: Yude/Batamnews

Batam - Polda Kepri mengamankan lima penjual telur penyu di Tanjungpinang dan Batam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Ada dugaan telur penyu tersebut juga dijual hingga ke Singapura dan Malaysia. Sebanyak 1.007 butir telur penyu diamankan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka yaitu Daud (47), Janiar (62) diamankan di Tanjungpinang. Sedangkan ketiga orang lagi Alex (37), Deli Jon (27) dan Benny (30) diamankan di Batam.

Kelima orang tersebut merupakan pedagang yang menjual langsung ke masyarakat. Dari  

“Dari hasil pemeriksaan, telur-telur ini mereka dapat dari Anambas dan Bintan. Selain lima orang ini, kami juga sudah ada menetapkan DPO dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/3/2020) siang.

Penyelidikan perdagangan telur penyu jenis penyu hijau yang dilindungi ini akan terus dikembangkan. “Kami masih mencari tahu, apakah telur ini dijual ke luar negeri,” kata Nugroho.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus penjualan telur penyu ini sebenarnya sudah lama terjadi di wilayah Kepri.

“Tapi karena waktu saya belum menjabat sebagai Kasubdit, jadi saya belum ada kewenangan untuk mengerjakan ini,” ucap Wiwit.

Perlu diketahui, semua spesies penyu sebenanya telah dilindungi undang-undang Indonesia secara menyeluruh sejak tahun 1990. Namun, undang-undang ini jarang diterapkan, sehingga pengambilan penyu dewasa dan telurnya sudah umum dan merajalela di beberapa wilayah di Indonesia.

Untuk penjualannya sendiri, telur-telur ini dijual secara sembunyi-sembunyi. Telur-telur itu juga dijual dengan kondisi ada yang sudah matang dan ada yang masih mentah.

“Untuk penanganan sudah kami koordinasikan ke BKSD, tapi telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan,” tuturnya.

Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Jo pasal 21 ayat 2 huruf E undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman pidana lima tahun,” kata Wiwit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews