Fakta-fakta Seputar Tagihan Listrik Bengkak

Fakta-fakta Seputar Tagihan Listrik Bengkak

Ilustrasi

Jakarta - PT PLN (Persero) kembali buka suara soal kegaduhan bengkaknya tagihan listrik. BUMN itu memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut PLN, pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah bertepatan dengan bulan puasa yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. PLN pun menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sebab stimulus yang diberikan berasal dari pemerintah.

"Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tambah Bob.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meteran," terangnya.

Baca halaman berikutnya

 

Tak hanya itu PLN juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif sejak 2017.

"Saya tegaskan kembali untuk kesekian kalinya, seluruh jajaran PLN tentu menjawabnya bahwa seluruh tarif listrik tidak naik. Soal subsidi silang itu juga tidak ada karena tarif listrik nggak naik sejak 2017," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan melalui telekonferensi, Rabu (10/6/2020).

Doddy menjelaskan, perhitungan tarif listrik terdiri dari pemakaian pelanggan yang dikalikan dengan tarif listrik. Jika tidak ada kenaikan tarif listrik, maka penggunaan pelanggan yang dinilai meningkat sejak PSBB tanpa disadari.

"Kami sedang mengumpulkan video-video dari pelanggan yang awalnya merasa naik setelah kita sajikan bukti alhamdulillah mereka bisa mengerti karena listrik ini ditaruhnya di rumah pelanggan, bukan di gardunya PLN. Jadi kalau ada apa-apa yang paling tahu lebih dulu misalnya ada yang ngotak-ngatik tentu pelanggan yang bersangkutan," imbuhnya.

Pihaknya mengerti jika di masa pandemi ini sangat berat bagi perekonomian masyarakat. Namun PLN merasa telah memberikan yang terbaik seperti mulai bulan Mei petugas PLN telah melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan demi memenuhi keinginan pelanggan.

"Kami memahami kondisi ini seolah bertubi-tubi membebani masyarakat Jakarta. Tapi kami sudah memberikan upaya terbaik seperti menerobos zona-zona merah untuk memastikan keandalan terjaga," tegasnya.Jika pelanggan masih tidak percaya dengan kenaikan tagihan yang terjadi, PLN membuka posko pengaduan melalui contact center PLN 123.

Kementerian BUMN juga akhirnya buka suara terkait kontroversi tarif listrik. Kementerian menegaskan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada ialah kenaikan tagihan listrik.

"Ini saya jelaskan mengenai kontroversi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja, nggak ada kenaikan. Jadi yang naik mungkin tagihan, kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah banyak yang kita pakai listrik-listrik di rumah, karena selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi," jelas Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media, Rabu (10/6/2020).

 

Dia mengatakan, selama work from home pemakaian listrik di rumah lebih tinggi. Sebab, segala aktivitas dilakukan di rumah.
Soal tagihan yang bengkak, lanjut Arya, ialah karena terkait dengan penghitungan meteran listrik yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir. Lantaran, petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah-rumah.

Dengan penghitungan rata-rata 3 bulan itu tersebut sebenarnya ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar.

"Pada bulan ketiga temen-temen PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan. Nah kelebihan ini lah, pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan. Di mana, kelebihan tagihan itu bisa dicicil.

"Karena tahu melonjak tagihan tersebut, ini membuat temen-temen PLN tersebut merasa ini, masyarakat kasihan juga nih kalau langsung membayar, maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif dasar listrik," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews