DPRD Karimun Sorot Tunggakan Pajak PT Karimun Granite
Ketua Komisi III DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani.
Karimun - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun sangat menyayangkan PT Karimun Granit (KG), dimana selama tiga bulan tidak menyetorkan pajak miliaran rupiah ke pemerintah daerah.
Hal tersebut dikatakan, Nyimas Novi Ujiani, Ketua Komisi II DPRD Karimun, Selasa (3/3/2020). Dimana pada hasil rapat banmus, ditemukan pajak yang belum dibayar oleh PT KG sejak bulan Agustus 2019 hingga Desember 2019, akibatnya menimbulkan denda sebesar Rp 834,3 juta.
Sehingga, untuk total keseluruhan pajak yang harus dibayar oleh PT KG kepada Pemkab Karimun sebanyak Rp. 11.198.733.682.
“Kita sangat kecewa, disaat pemerintah daerah mengalami defisit anggaran. Ternyata salah satu penyebabnya tidak maksimalnya Bapenda melakukan pungutan pajak kepada pihak perusahaan granit salah satunya PT KG," kata Nyimas.
Disebutkan juga bahwa, jika pajak yang belum dibayarkan itu dapat ditagih oleh Pemda. Sehingga, tunggakan Pemda dapat dibayarkan kepada yang berhak.
"Padahal dana 11 miliar lebih tersebut kalau tertagih bisa dimanfaatkan untuk pembayaran gaji pegawai atau tunjangan kinerja serta lainya,” ucap Nyimas.
Komentar Via Facebook :