Oknum Pejabat Pemko Batam Dipolisikan Atas Tuduhan Selingkuh dan KDRT

Oknum Pejabat Pemko Batam Dipolisikan Atas Tuduhan Selingkuh dan KDRT

Ilustrasi.

Batam - Oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial RZN dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Istri RZN berinisial RH mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di rumahnya, kawasan Batam Centre pada Selasa (19/5/2020). Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.

KDRT itu terjadi setelah dirinya mengetahui dugaan suaminya berselingkuh.

"Sengaja disampaikan kepada awak media untuk menguatkan keterlibatan suami melakukan penganiayaan yang berujung pada KDRT dan saya telah melakukan visum ke RS Elisabeth Batam Center pada 19 Mei 2020 lalu," kata dia, Kamis (10/6/2020).

Laporan RH itu diterima pelayanan SPKT Polsek Batam Kota dengan nomor LP-B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK- Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya sudah kita terima laporan korban atas nama RH yang telah menjadi korban KDRT suami akibat adanya perselingkuhan dan saat ini masih kita lidik," ujarnya kepada Batamnews.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti sesuai Peraturan Pemerintah 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Kami telah minta pimpinan terlapor untuk memanggil serta menyurati yang bersangkutan untuk diperiksa dan apabila diketemukan pelanggaran akan kita sangsi segera" kata Jefridin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews