Kantor Hukum Richard Rando Berbagi Sembako di Tengah Pandemi Covid
Richard Sidabutar menyerahkan bantuan sembako untuk warga Seibeduk. (Foto: ist)
Batam - Kantor Hukum Richard Rando & Parners merayakan empat tahun kiprahnya dengan membagikan paket sembako bagi warga kawasan Seibeduk, Batam pada Rabu (3/6/2020).
Sedikitnya 50 paket sembako yang dibagikan kepada warga, khususnya janda dan kaum miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Pembagian berlangsung di Kantor Hukum Richard Rando & Partners, Ruko Bukit Kemuning, Seibeduk.
"Ini wujud rasa syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di usia kantor yang ke-4, kami bisa berbagi kepada warga yang terdampak pandemi Corona," kata Richard, Kamis (4/6/2020).
Adapun paket sembako yang dibagikan untuk warga berisi beras 5 kg, minyak goreng 1 kg dan gula 1 kg. Selain itu, ada tambahan masker yang disumbangkan oleh kolega.
Salah satu warga yakni Ratna Juwita mengaku senang mendapatkan bantuan dari Kantor Hukum Richard Rando & Partners.
"Terima kasih, pak Richard. Semoga Tuhan menyertai langkah Anda dalam memperjuangkan dan memberikan pendampingan hukum bagi mereka yang berhak," ujar Ratna.
Richard yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam ini, membuka kantor hukumnya sejak 4 tahun lalu di lokasi tersebut.
Dia juga aktif dalam pendampingan kasus-kasus perburuhan seiring dengan kiprahnya di Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI).

Komentar Via Facebook :