Dugaan Penggelapan, Seorang Warga Batam Polisikan 2 Oknum Karyawan Bank

Dugaan Penggelapan, Seorang Warga Batam Polisikan 2 Oknum Karyawan Bank

Korban (kiri) menujukkan laporan polisi bersama kuasa hukum. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Dua karyawan sebuah kantor unit bank di Sei Jodoh dilaporkan ke Mapolsek Batu Ampar oleh nasabah. Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan BPKB dan STNK Kendaraan.

Tulus Riris Tariholan, warga Taman Putri Fortuna Blok G No 03 Kecamatan Sekupang mengaku memasukkan laporan polisi sejak Mei lalu bernomor: STPL /72/V/YAN/2/5/2020.

Ia menceritakan kasus penggelapan BPKB dan STNK kendaraan berawal dirinya melakukan transaksi pinjaman kredit makro sebesar Rp 20 juta selama 24 bulan di bank tersebut.

"Kita ajukan pinjaman Rp 20 juta selama 24 bulan dan sudah dilunasi semuanya namun hingga saat ini BPKB dan STNK kendaraan belum ada diberikan kepada kami. Saat itu dua karyawan yang menandatangani DS sebagai customer service dan MA," ujarnya, Rabu (3/6/2020) .

Ia mengakui, pinjaman tersebut dilunasi pada 16 Maret 2020 dan mereka melayangkan surat pemberitahuan pelunasan pinjaman kredit yang ditandatangani oleh kepala unit bank tersebut

Kuasa Hukum korban, Hermanto Manurung dari Kantor Pengacara Dermawan Sinurat mengatakan, akan terus mengawal kasus tersebut.

"Akan kami kawal dan sudah kami laporkan juga kasus ini ke OJK pada tanggal 30 April 2020 agar ditindaklanjuti cepat," ujarnya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Reza Tarigan saat dikonfirmasi batamnews.co.id membenarkan atas laporan korban. "Sudah kami terima laporan polisinya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," sebut Reza.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews