Masuk Karimun Tanpa Surat Keterangan Sehat, Bupati: Siap-siap Dikarantina

Masuk Karimun Tanpa Surat Keterangan Sehat, Bupati: Siap-siap Dikarantina

Petugas memeriksa surat keterangan sehat milik penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Warga yang memasuki Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. Jika tidak, maka sisp-siap harus menanggung konsekuensi dikarantina.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun mengatakan kebijakan itu merupakan langkah untuk mencegah adanya penambahan kasus baru Covid-19.

"Jangan sampai orang yang datang membawa masalah yang baru. Keluar masuk pelabuhan harus kita perketat, kita tidak menutup tapi memperketat," ujar Rafiq, Rabu (27/5/2020).

Setiap orang yang akan datang Karimun, harus wajib mengikuti prosedur yang diberlakukan. Syaratnya, wajib memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau dari dokter tempat asal.

Bagi yang tidak memiliki surat keterangan sehat, maka petugas akan membawa penumpang tersebut untuk menjalani tes di puskesmas.

"Kalau tidak punya (surat sehat), maka kita akan screening dan cek semua di puskesmas. Kalau sehat maka kita akan keluarkan surat kesehatan dari kita. Kalau tidak sehat langsung kita karantina," ucap Rafiq.

Jika penumpang yang diperiksa tersebut tidak sehat atau memiliki gejala Covid-19, nantinya bisa ditetapkan oleh petugas kesehatan sebagai ODP atau PDP dan akan ditindak lanjuti untuk dikarantina atau dirawat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews