Remisi Kemerdekaan Antar 40 Napi Batam Hirup Udara Bebas

Remisi Kemerdekaan Antar 40 Napi Batam Hirup Udara Bebas

Wali Kota Batam Rudi menyerahkan kartu identitas anak didik pemasyarakatan kepada warga binaan yang bebas usai mendapat remisi kemerdekaan, (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Sebanyak 40 orang narapidana di Kota Batam akan menghirup udara bebas ketika mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi kemerdekaan diberikan di Aula Lapas Kelas IIA, Barelang, Kota Batam, Sabtu (17/8/2019). 

Jumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) keseluruhan di Batam berjumlah 2.643 orang. Sedangkan total WBP yang mendapatkan remisi 1.396 orang.

Diantaranya, 1342 orang WBP mendapat remisi RU.I yaitu pembebasan tahan satu sampai tiga bulan. Selain itu sebanyak 54 orang mendapatkan remisi RU.II yaitu pembebasan murni dan pembebasan bersyarat.

Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada narapidana secara simbolis. Tidak hanya itu, juga ada penyerahan kartu identitas anak didik pemasyarakatan.

Dalam sambutannya Rudi mengucapkan selamat kepada para narapindana yang bebas hari ini. "Selamat dan harus tetap semangat," katanya.

Rudi juga memberikan semangat kepada para narapidana yang bebas. Ia berharap eks narapidana tidak merasa minder atau malu ketika berbaur kembali dengan masyarakat. 

Rudi juga membacakan pidato Menkumham Yasonna H Laoly di depan para narapidana. Remisi, kata Rudi, merupakan apresiasi negara kepada warga binaan. 

Narapidana diharapkan bisa melakukan perubahan perilaku kualitas kompetisi diri serta menumbuhkan usaha dalam rangka membangun ekokomi.

Selain itu, diharapkan keluarga binaan kembali patuh dan taat norma sebagai bentuk tanggung jawab. 

"SDM jujur maka Indonesia maju," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews