THR untuk PNS di Karimun Terancam Tertunda

THR untuk PNS di Karimun Terancam Tertunda

Ilustrasi.

Karimun- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Karimun terancam tertunda.

Tidak cukupnya anggaran Pemkab Karimun untuk alokasi THR menjadi alasanya. Sementara, anggaran yang saat ini ada di kas Pemkab Karimun hanya cukup untuk membayarkan gaji 13 atau tunjangan pegawai.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, pembayaran THR pegawai Pemkab Karimun juga tergantung dana transfer dari pemerintah pusat.

"Anggaran yang ada sekarang ini cukup untuk salah satu yang dibayarkan antara gaji 13 dan tunjangan pegawai. Kemungkinan itu ditunda sampai awal Juni 2020," ujar Rafiq.

Sementara lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020. Sehingga akan terjadi penundaan pembayaran THR.

Disebutkan bupati, biasanya pusat melakukan transfer anggaran di akhir bulan, tanggal 29 atau 30.

Meski begitu, Rafiq menegaskan kalau dana transfer dari pusat masuk, THR pegawai Pemkab Karimun segera dibayarkan.

"Kita lebaran 24 Mei, biasanya dana transfer dari pusat itu antara tanggal 29 dan 30, dan tanggal 1 Juni dah bisa kita bayarkan THR," kata Rafiq.

Kemudian, untuk gaji ASN Pemkab Karimun dipastikan Rafiq tidak ada kendala. Namun, Pemkab juga menunggu keputusan pusat.

"Kita lihat anggaran masuk dulu dari pusat. Kalau cukup, semua kita bayarkan, kalau tidak antara gaji 13 dan TPP yang kita dulukan. Juni nanti baru bayar THR," terang Rafiq.

Sementara, untuk THR pegawai honor di lingkungan Pemkab Karimun dikatakan Rafiq saat ini dalam proses.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews