THR di Masa Pandemi, Kadisnaker Batam: Perusahaan Tetap Diwajibkan
Ilustrasi.
Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam akan menyurati perusahaan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran yang bisa dicicil.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelaksanaan THR Keagamaan dalam masa pandemi Covid-19.
"Kondisi sekarang cukup sulit, perusahaan swasta diberikan kesempatan untuk menyicil pembayaran THR tahun ini, kami sudah kirim surat terkait pembayaran THR ini ke semua perusahaan yang ada dan masih beroperasi," ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (12/5/2020).
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayarakan THR keagamaan kepada karyawan, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban mereka soal THR.
Idealnya, pembayaran THR paling lambat dilakukan satu minggu menjelang hari keagamaan. Namun karena kondisi saat ini, di surat tersebut dijelaskan, jika perusahaan tidak sanggup membayar sesuai waktu yang sudah ditentukan tersebut, dapat berdiskusi dan membahas bersama pekerja terkait mekanisme pembayaran.
"Itu kalau kondisinya tidak sanggup. Jadi silahkan berdiskusi dan pembayaran bisa dilakukan bertahap, namun tetap selesai tahun ini," imbuhnya.
Nantinya, perusahaan juga wajib melaporkan hal ini kepada Disnaker yang selama ini menaungi urusan ketenagakerjaan. Ia berharap baik perusahaan dan pekerja bersama-sama mencapai kesepakatan. Sebab kondisi saat ini memang cukup sulit, sehingga berpengaruh terhadap perekonomian perusahaan.
"Yang penting tetap dibayarkan. Kami ditugasi mengawasi dan memastikan perusahaan membayarkan kewajiban mereka soal THR ini," kata dia.
Komentar Via Facebook :