MUI Batam: Tahan Diri dan Tetap Ibadah di Rumah

MUI Batam: Tahan Diri dan Tetap Ibadah di Rumah

Ilustrasi.

Batam - Munculnya klaster penyebaran Covid-19 dari rumah ibadah, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Kepulauan Riau angkat bicara.

Lembaga itu menyatakan penyebaran Corona melalui rumah ibadah ini telah dikhawatirkan sebelumnya. Padahal fatwa untuk menghentikan aktivitas keagamaan di rumah ibadah sudah dikeluarkan MUI sejak April 2020 lalu. 

Sekretaris MUI Batam Muhammad Santoso meminta masyarakat untuk menahan diri dan melakukan ibadah di rumah saja selama Ramadan hingga pandemi Corona berakhir. 

"Dengan situasi dan kondisi yang seperti ini kami berharap umat Islam maupun para pelaku dakwah untuk bisa menahan diri demi kemaslahatan umat. Jangan sampai malah kita yang jadi agen penyebar," kata Santoso, Sabtu (9/5/2020)

MUI Batam juga memberikan dukungan kepada pemerintah jika akan mengambil tindakan tegas pada masyarakat dari adanya kasus 34 dan kasus 35 di Batam. 

Santoso mengaku MUI akan terus memberikan dukungan dalam bentuk imbauan yang terus disampaikan ke masyarakat. 

"MUI bukan lembaga eksekusi kami hanya mengeluarkan fatwa atau kebijakan dari perspektif agama untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah. Kalau pemerintah mau melaksanakan tindakan dari fatwa yang kami keluarkan silahkan. Konsekuensi hukuman adanya di pemerintah dan aparat," ujar Santoso.

Dengan langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah, diharapkan bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Batam. 

"Kami juga berharap masyarakat bisa mematuhi apa-apa yang diperintahkan oleh pemerintah daerah," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews