Soal Kapal China Eksploitasi ABK WNI, Ini Kata KBRI Korsel

Soal Kapal China Eksploitasi ABK WNI, Ini Kata KBRI Korsel

Foto: Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut (Screenshot youtube MBCNEWS)

Kabar mengenai dugaan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik China menjadi viral dalam dua hari terakhir.

Itu terjadi setelah media Korea Selatan, MBC, mengabarkan berita tersebut pada Selasa (5/5/2020), yang kemudian dibahas secara mendalam oleh YouTuber asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia, Jang Hansol atau dikenal dengan Korea Reomit.

Menurut Hansol, dari penjelasan MBC diketahui bahwa para WNI ABK mendapat perlakuan yang tidak baik selama bekerja di kapal itu. Mulai dari kerja selama 18 hingga 30 jam dengan waktu istirahat minim, digaji jauh di bawah selayaknya, tidak diberi air minum yang layak serta terdapat WNI yang jasadnya dibuang ke laut saat meninggal karena sakit.

"Jadi dikatakan kalau mereka itu sebenarnya bawa air minum, air mineral. Tapi yang minum air mineral itu cuma nelayan China-nya. Sedangkan untuk nelayan Indonesia itu disuruh minum air laut yang difiltrasi." jelas Hansol.

"Lima di antara nelayannya setelah bekerja 13 bulan hanya dibayar US$ 120, berarti sekitar Rp 1,7 jutaan," tambahnya. "Berarti gaji bulanannya itu Rp 100.000."

Menanggapi kabar ini, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi para ABK.

"Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, Kamis (7/5/2020).

Umar juga mengatakan bahwa ada 15 WNI yang turun di Busan ketika kapal merapat. Mereka kemudian meminta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan, jelasnya.

Saat ini 15 ABK WNI tersebut tengah menjalani karantina untuk menghindari penularan wabah virus corona, kata Umar.

Ia juga mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan. Selain itu, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina.

Terkait proses hukum, Umar mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat pro bono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka. "Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel," ujar Umar.

Sebelumnya melalui sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan sudah meminta penjelasan China terkait hal ini.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Kemlu dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan (menghanyutkan) jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China."


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews