Pilkada Ditunda Desember 2020, Bawaslu Lingga: Semoga Corona Segera Hilang

Pilkada Ditunda Desember 2020, Bawaslu Lingga: Semoga Corona Segera Hilang

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan demikian lewat Perppu tersebut, Presiden telah memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

"Jadi dalam pasal 201 A ayat (2), dalam perppu tersebut dibunyikan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," ucap Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Rabu (6/5/2020).

Sebagaimana diketahui, kata Zamroni seharusnya Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Namun, karena adanya wabah virus Corona (Covid-19), pelaksanaan pesta politik tersebut terpaksa ditunda.

"Kita berharap semoga pada saatnya nanti tahapan dimulai kembali, virus Corona ini sudah hilang atau tidak ada lagi. Sehingga kinerja pengawasan bisa berjalan dengan lancar dan tidak terganggu," ujarnya.

Sementara itu, kata Zamroni untuk tahapan-tahapan Pilkada yang sempat ditunda masih menunggu teknis selanjutnya. "Untuk teknis pelaksanaannya, kita masih menunggu peraturan KPU," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews