Polisi Ringkus Maling Berusia Remaja di Karimun

Polisi Ringkus Maling Berusia Remaja di Karimun

Polisi mengamankan maling yang masih remaja 18 tahun di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Seorang remaja diamankan Polres Karimun, Sabtu (25/4/2020). Yoga Agustino (18) ditangkap sebagai tersangka kasus pencurian di sebuah rumah di Payamanggis, Kecamatan Meral, Karimun.

Korbannya Zulfadli kehilangan barang berharga seperti handphone, laptop dan jam tangan. 

Aksi pencurian dilakukan Yoga Kamis (22/4/2020) dini hari lalu saat pemilik rumah sedang terlelap. Ia masuk ke rumah itu dengan mencongkel jendela.

Kasat reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengungkapkan jika pelaku merupakan warga Teluk Uma, Tebing, Karimun. Korban mengetahui jika rumahnya kemalingan sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu sejumlah barang berharga raib.

"Pelaku masuk lewat jendela. Korban saat itu tengah tidur di ruang tengah," kata Herie.

Mengetahui kejadian itu, pemilik rumah langsung lapor RT dan kepolisian terkait kasus kemalingan itu.

Yoga akhirnya dibekuk di sebuah konter ponsel di Jalan Lubuk Semut. Diduga saat itu ia hendak menjual barang curiannya.

"Barang bukti berupa satu unit Samsung Note 9, Xiaomi Note 5 Pro, laptop, dan jam tangan," ujar Kasar Reskrim Herie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews