4 Gadis ABG Penjagal Sopir Taksi Online Terancam 20 Tahun Penjara

4 Gadis ABG Penjagal Sopir Taksi Online Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Bandung - Empat anak baru gede (ABG) perempuan yang menghabisi seorang sopir taksi online di Bandung, Jawa Barat terancam hukuman 20 tahun penjara.

Mereka adalah ERS, Krismawati Sindi Aring alias Risma, Ariska Saraswati alias Riska, dan Theresia Caroline Grasyella Kezi. Keempatnya membunuh Samiyo Basuki Riyantodengan memukul kepala dengan kunci inggris.

Keempat pelaku pembunuhan ini adalah ERS, berusia 15 tahun warga Bekasi. ERS berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi korban.

Kemudian Krismawati Sindi Aring alias Risma, berusia 18 tahun warga Pangalengan, yang berperan mencekik Basuki.

Lalu Ariska Saraswati alias Riska berusia 20 tahun, warga Pacet, Kabupaten Bandung. Riska berperan membuang jasad Basuki ke jurang.

Sementara itu Theresia Caroline Grasyella Kezi, berusia 19 tahun warga Bogor. Dia berperan mengamankan barang bukti kunci ingris dan kunci kontak mobil korban. Sadisnya, habis dibunuh mayat Basuki dibuang ke jurang di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Mereka membunuh Basuki karena tidak bisa membayar ongkos taksi online.

Jasad dibuang di jurang

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal dengan ditemukannya jasad Samiyo, pada 30 Maret 2020 lalu.

"Dari temuan tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Pengakuan keempat pelaku kepada polisi, diketahui pelaku ERS dan Theresia memesan taksi online, dari kawasan Jakarta. Pesanan itu bertujuan ke Pangalengan untuk menjemput Risma.

Saat itu, Basuki meminta uang jalan sebesar Rp 1,7 juta dan disetujui oleh keduanya.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku meminta Basuki untuk menjemput Riska yang tengah berada di kawasan Bogor. Sesampainya di Pangalengan dan menjemput pelaku Risma, para pelaku kebingungan karena tidak dapat membayar.

ERS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh Basuki.

"Di saat bersamaan, para pelaku ini menemukan kunci inggris di dalam mobil," ucapnya.

Setelah itu, pelaku ERS langsung memukul kepala belakang Basuki dan disambut pelaku Risma yang mencekik korban.

Setelah dinyatakan korban tak bernyawa, keempat pelaku membawa mobil korban ke sebuah tebing, di Kampung Leuleuwengan Lebak. Di tebing itu lah mereka membuang jasad Basuki. Mereka pun meninggalkan kendaraan mobil Basuki. Keempatnya pun langsung melarikan diri, namun ditangkap pada 25 April 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews