Duka Pemakaman Abdul Haris Nasution, Korban Tikaman Pelaut Mabuk

Duka Pemakaman Abdul Haris Nasution, Korban Tikaman Pelaut Mabuk

Pemakaman Abdul Haris Nasution di TPU Sei Temiang, Sabtu (4/4/2020). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Jenazah Abdul Haris Nasution dimakamkan Sabtu (4/4/2020) di TPU Sei Temiang. Abdul merupakan korban kebrutalan tersangka Dedy Larepos, seorang pria mabuk yang menghabisinya dengan belati.

Saat itu Abdul yang sudah bersimbah darah akibat luka tikaman, dilarikan ke RSBP. Nyawanya tak tertolong lagi.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dari hasil autopsi, ada luka tusukan senjata tajam sekitar 3 cm di bagian atas leher kiri yang menyebabkan pendarahan. "Luka tusukan 3 cm di leher kiri mengakibatkan kematian korban," ujar Kapolres.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemabuk Tatoan yang Bacok Warga Hingga Tewas di Sekupang

Purwadi menambahkan, autopsi korban berjalan hampir dua jam dilakukan dokter forensik Polri.

Sebelumnya, Dedy Larepos (33) tersangka kasus pembunuhan diringkus Polsek Sekupang, Jumat (3/4/2020). Korbannya Abdul Harris tewas dan Irfan Nasution kritis. Dedy tertangkap usai bersembunyi di kawasan semak belukar tak jauh dari lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sekupang AKP Yudi kepada batamnews.co.id mengatakan, pelaku diamankan tak lama usai kejadian.

 "Tim kami bagi dua, untuk mengejar tersangka. Pria itu dalam keadaan mabuk saat keributan di Foodcourt Tiban Center,"  ujarnya kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (3/4/2020)

Peristiwa nahas itu terjadi di depan Apotek Kimia Farma Tiban Centre, Kelurahan Tiban Indah. 

Kejadian itu berawal saat terjadi keributan di foodcourt yang melibatkan Dedy.  Seorang pemuda, Ifran berusaha menengahi dan meminta tidak ribut di lokasi tersebut.

 

Pemakaman Abdul Haris Nasution di TPU Sei Temiang, Sabtu (4/4/2020). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

"Awalnya, ada pertengkaran di warung karena mabuk-mabukan. Irfan Nasution datang menegur agar tidak bikin keributan di area Kuliner Tiban McDermott," ujar seorang saksi

Tak senang ditegus, sekitar 5 menit kemudian, pelaku mencari Irfan menyampiri warung Abdul Haris Nasution dan menanyakan keberadaan Irfan.

Irfan yang sedang duduk di warung Abdul ditusuk di bagian dada. Abdul pemilik warung berusaha melerai dan membawa Irfan, namun pelaku juga menyabet leher Abdul.

Baca juga: Seorang Tewas, Satu Terluka, Warga: Pelaku Pembunuh di Tiban Centre Kebal Senjata

Kapolsek menuturkan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3, pasal 338 dan 340 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3, pasal 338 dan 340 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Yudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews