Sadis, 4 Remaja Perempuan Eksekusi Sopir Taksi Online

Sadis, 4 Remaja Perempuan Eksekusi Sopir Taksi Online

Ilustrasi.

Bandung - Aksi pembunuhan sadis menimpa seorang pengemudi taksi online di Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku pembunuhan merupakan empat remaja perempuan, salah satunya masih di bawah umur.

Adalah IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19) ditangkap di empat lokasi berbeda, Bandung, Bekasi, dan Bogor. Keempat pelaku membunuh menggunakan sebuah kunci inggris dan membuang jasad korban di jurang, Pangalengan.

"Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang, keempatnya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, dikutip Batamnews dari Detikcom, Selasa (28/4/2020).

Korban bernama Samiyo Basuki Riyanto (60) merupakan supir taksi online asal Bekasi. IK memesan kendaraan Samiyo secara offline dengan tujuan ke Kecamatan Pangalengan.

"Jadi kronologisnya, sodara IK dari Jakarta menyewa grab untuk tujuan ke Pangalengan. Sebelum ke Pangalengan menjemput rekannya saudara A (RM) dan K (RK)," terang Hendra.

Hendra menjelaskan, mereka berempat punya hubungan khusus yang mana pasangan sesama jenis. "Mereka punya hubungan khusus antara mereka ini," ujar Hendra.

Para pelaku menjanjikan uang kepada korban sejumlah Rp.1,7 juta. Namun, setibanya di lokasi mereka tidak memiliki uang.

"Di tengah jalan mereka sepakat akan membayar uang Rp.1,7 juta untuk biaya perjalanannya. Tapi ternyata mereka tidak punya uang," kata Hendra.

Karena alasan tersebut, IK dan RM menghabisi korban. Pelaku menggunakan kunci inggris untuk membunuh korban dan membuangnya ke jurang.

"Karena tidak punya uang, sodara IK dan RM sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil tersebut," ujarnya.

IK memukul kepala korban menggunakan kunci inggris tersebut. Namun, korban tidak menyerah dan menggoyangkan mobilnya. Pelaku terpaksa memukul kembali korban hingga delapan kali.

"Dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, kemudian dipukul lagi sebanyak 8 kali hingga akhirnya meninggal. Kemudian jenazahnya ditinggalkan di lokasi penemuannya," terangnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

"Kemudian untuk pasalnya kita menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau maksimal dengan hukuman seumur hidup," pungkas Hendra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews