KPK Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan LHKPN

KPK Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan LHKPN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memperpanjang waktu batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Plt. Juru bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020 mendatang.

Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

"Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa, pertama, seluruh wajib lapor (WL) LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN," kata Ipi kepada Batamnews, kemarin. 

Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. 

Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. 

Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan "Terlambat Lapor".

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. 

Dari total 363.884 WL, sebanyak 317.335 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 WL belum.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72 perseb. Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17 persen. Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen. Dan, dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen. 

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti para pejabat di Provinsi Kepri, yang masih banyak belum menyampaikan LHKPN

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa untuk eksekutif ada 153 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri yang belum melaporkan LHKPN. 

Lalu, ada 338 ASN di Pemko Tanjungpinang, dan ada 323 di Kabupaten Natuna. Serta yang paling banyak ada di Kabupaten Bintan, yaitu sebanyak 393 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews