• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Demi Narkoba dan Tuak, Endra Nekat Maling hingga Habisi Nyawa Pemilik Rumah      • Haji Permata Ditembak Mati Bea Cukai, Keluarga Tak Terima      • Tenaga Kesehatan Kota Batam Mulai Disuntik Vaksin Besok      • Haji Permata di Mata Seorang Pengusaha Batam      • Tersangka Endra dan Reni Korban Pembunuhan Saling Kenal      • Polisi Sebut Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay      • Tiba di Batam, Jenazah Haji Permata Akan Diautopsi      • Guru Habib Rizieq, Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf Wafat      • Update Gempa Sulbar, 34 Orang Meninggal Dunia      • Cerita Feriyadi, Rumah Hancur saat Longsor di Tiban Lama     
Batamnews > Nasional

Peluang Pulang ke Kampung Halaman di Tengah Larangan Mudik

Jumat 24 April 2020, 13:41 WIB

Ilustrasi.

Batam - Larangan mudik berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang. Teknis larangan mudik diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Pasal 2 Permenhub merinci soal larangan sementara transportasi darat. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa sarana transportasi dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, zona merah Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. 

Artinya seluruh warga masyarakat dilarang keluar atau masuk ke dalam wilayah-wilayah yang masuk 3 kategori ini.  

Berikut penjelasan Pasal 2: 
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana 
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: 
a. pembatasan sosial berskala besar; 
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19); dan 
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar. 

Pasal 19 juga menjelaskan bahwa seluruh WNI dilarang melakukan penerbangan dalam negeri dari dan ke wilayah yang masuk PSBB dan atau zona merah penyebaran virus corona. 

Berikut penjelasan Pasal 19:
 
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. 

Merujuk ke pasal-pasal ini, Jubir Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, bahwa warga yang tinggal di wilayah PSBB atau zona merah Covid-19 dilarang mudik. Sebab, warga yang tinggal di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayahnya. 

Begitu pun warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah, namun dia  ingin mudik ke kampungnya yang berada di wilayah PSBB, maka ini dilarang. 

"Keluar masuk daerah PSBB tidak bisa," ujar Adita dikutip Batamnews dari kumparan, Jumat (24/4/2020).  

Namun, warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah masih bisa mudik ke kampungnya yang tidak berada di wilayah PSBB atau zona merah.  

"Masih bisa," kata Adita. 

(dod)
Editor       : Dodo
# Larangan Mudik


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 24 April 2020 - 13:41 WIB

Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020

Jumat, 24 April 2020 - 13:41 WIB

Penerbangan Penumpang Dihentikan, Ini yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2020 - 13:41 WIB

Ingat! Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku Mulai Besok

Rabu, 22 April 2020 - 13:41 WIB

Larangan Mudik Tak Pengaruhi Operasional Pelabuhan di Batam


Baca Juga :
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:41 WIB

Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:41 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:41 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:41 WIB

Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tekno

#
Edward Snowden

#
Haji Permata Ditembak

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Black Box

#
DJBC Kepri

#
BLT

#
Bansos

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 60670 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 30580 kali

3
Usia Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu 26 Tahun

dibaca 25545 kali

4
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 12752 kali

5
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 8508 kali

6
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 8502 kali

7
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 8228 kali

8
Ibu Hamil dan Balita Bisa dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya

dibaca 6618 kali

9
Breaking News! Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

dibaca 6149 kali

10
Kronologi Tewasnya Haji Permata, Ada 3 Luka Tembak

dibaca 5317 kali

Suara Pembaca

4 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

1 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris