Peluang Pulang ke Kampung Halaman di Tengah Larangan Mudik

Peluang Pulang ke Kampung Halaman di Tengah Larangan Mudik

Ilustrasi.

Batam - Larangan mudik berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang. Teknis larangan mudik diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Pasal 2 Permenhub merinci soal larangan sementara transportasi darat. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa sarana transportasi dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, zona merah Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. 

Artinya seluruh warga masyarakat dilarang keluar atau masuk ke dalam wilayah-wilayah yang masuk 3 kategori ini.  

Berikut penjelasan Pasal 2: 
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana 
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: 
a. pembatasan sosial berskala besar; 
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19); dan 
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar. 

Pasal 19 juga menjelaskan bahwa seluruh WNI dilarang melakukan penerbangan dalam negeri dari dan ke wilayah yang masuk PSBB dan atau zona merah penyebaran virus corona. 

Berikut penjelasan Pasal 19:
 
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. 

Merujuk ke pasal-pasal ini, Jubir Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, bahwa warga yang tinggal di wilayah PSBB atau zona merah Covid-19 dilarang mudik. Sebab, warga yang tinggal di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayahnya. 

Begitu pun warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah, namun dia  ingin mudik ke kampungnya yang berada di wilayah PSBB, maka ini dilarang. 

"Keluar masuk daerah PSBB tidak bisa," ujar Adita dikutip Batamnews dari kumparan, Jumat (24/4/2020).  

Namun, warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah masih bisa mudik ke kampungnya yang tidak berada di wilayah PSBB atau zona merah.  

"Masih bisa," kata Adita. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews