Penerbangan Penumpang Dihentikan, Ini yang Dikecualikan

Penerbangan Penumpang Dihentikan, Ini yang Dikecualikan

Ilustrasi.

Jakarta - Meski ada pelarangan penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020, namun beberapa penerbangan masih mendapat pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter.

"Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," kata Novie dikutip Batamnews dari detikcom.

Selain itu, Novie juga mengatakan penerbangan khusus repratiasi juga masih diizinkan. Kemudian petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.

"Operasional penerbangan khusus repratiasi, pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan. Operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ujar Novie.

"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," ungkap Novie.Dia juga memastikan bandara serta navigasi ruang udara akan tetap berjalan 100 persen. Sehingga masih bisa melayani take off landing dan melintasi bandara tersebut.

Seperti diketahui, larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah mulai berlaku hari ini Jumar 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Belakangan penjelasan dirjen perhubungan darat itu 'diluruskan' oleh Permenhub. Dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa yang dilarang adalah penerbangan dari dan ke zona merah corona atau daerah PSBB.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020) kemarin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews