Ingat! Pelanggar Larangan Mudik Bisa Didenda Rp 100 Juta hingga Penjara

Ingat! Pelanggar Larangan Mudik Bisa Didenda Rp 100 Juta hingga Penjara

Ilustrasi

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Sanksi tersebut juga bisa berupa tilang. Umar menjelaskan perihal sanksi ini sudah diformulasikan oleh Kemenhub.

"Bagaimana nanti perwujudannya itu sudah diformulasikan nanti ditambahkan oleh Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat) dengan Korlantas. Bisa aja plus apakah ditilang atau apa, tapi intinya kita concern dia tidak akan boleh mudik," jelasnya.

Umar mengatakan, penerapan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

"Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi," kata Umar.

Seperti diketahui, Kemenhub telah merumuskan aturan larangan mudik. Aturan itu tertuang dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020.

Dalam Permenhub itu, diatur larangan transportasi kendaraan untuk angkutan penumpang. Larangan berlaku untuk semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat serta angkutan pribadi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews