Pemerintah Tegaskan Tak Memanipulasi Data Covid-19

Pemerintah Tegaskan Tak Memanipulasi Data Covid-19

Achmad Yurianto.

Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan, pemerintah tidak memanipulasi data kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yurianto menyebut pemerintah tak memiliki kepentingan dalam memanipulasi data korban Covid-19.

“Memanipulasi data justru akan merugikan dan mengacaukan kerja keras selama ini yang kita bangun bersama,” kata Yurianto saat konferensi pers di Gedung BNPB, Kamis (23/4/2020).

Yurianto mengungkapkan, pencatatan data menjadi hal yang mendasar dalam pengelolahan pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, dia mengatakan, data dibangun secara berjenjang dan terstruktur sejak tingkat desa, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Kemudian, diakumulasikan di Dinas Kesehatan Provinsi sampai akhirnya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.

“Kementerian yang merupakan bagian dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional,” ucap dia.

Dia menjelaskan, data kasus Covid-19 adalah yang sudah dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan laboraturium antigen berbasis pada real time PCR bukan pemeriksaan antibodi melalui rapidtest atau tes cepat. Dia melanjutkan, bukan juga penjumlahan dari pemeriksaan dengan kedua metode tersebut.

“Sekali lagi data yang dibutuhkan adalah data yang dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan laboraturium hanya melalui pemeriksaan antigen dengan real time PCR,” ujar dia.

Dia menambahkan, basis data inilah yang digunakan untuk menyusun dan melaporkan data kasus sembuh dan kasus meninggal karena covid-19 ke pada publik.

Sementara itu, pemerintah juga tetap mencatat jumlah pasien ODP dan PDP yang dihimpun dari tiap provinsi sebagai data kinerja pemerintah untuk menentukkan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19.

“Misalnya sebagai acuan data dalam distrubusi alat pelidung diri, reagen, dalam menentukkan jumlah kebutuhan relwan dan lain lain. Namun bukan bagian dari data pelaporan ke who untuk mengambarkan keadaaan pandemi ini ditingkat nasional maupun global,” ucap dia.

Yuri juga menegaskan, pemerintah juga tidak memasukan pasien ODP atau PDP ke daftar kasus konfirmasi positif meninggal jika belum mengambil spesiemen yang bersangkutan.

“Kita tidak pernah mencatat ini sebagai kasus meninggal karena kasus Covid-19 pada. Tapi tata laksana pemulasaran jenazah dan pemakaman hendaknya sudah mengantisipasi kemungkinan positif covid-19 hal in penting semata mata dalam rangka melindungi petugas pemusalaran jenazah, keluarga dan petugas pemakaman" papar dia.

Yuri menerangkan, pemerintah terus mengevalusi dan memperbaiki sistem pendataan ini. Yuri pun meminta masyarakat memhami agar transparasi data bisa terwujud.

“Kemkenkes dan gugus tugas bertemrima kasih berbagi organisasi profesi , para pakar dan berbagai perguruan tinggi yang telah terus-menerus membantu untuk membangun sistem data yang akan menjadi bahan komunikasi yang efektif, detail, baik dan transpran kepda semua pihak,” tandas dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews