Tiga TKA China Dikabarkan Kembali ke PT BAI, Dirut: Itu Tidak Benar

Tiga TKA China Dikabarkan Kembali ke PT BAI, Dirut: Itu Tidak Benar

Dirut PT BAI membantah isu kembalinya tiga TKA China ke Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Bintan - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menggelar rapat mendadak dengan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk kembali ke KEK Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (21/4/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat dan tiga orang pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Kepri yaitu Nanang, Suryadi, dan Hendro. Kemudian Posda Badan Intelijen Negara (BIN), Yuda serta Direktur Utama (Dirut) PT. BAI, Santoni.

Kadisnaker Bintan mengatakan, rapat itu dilaksanakan untuk membahas terkait 3 dari 39 TKA yang sebelumnya dipulangkan ke Jakarta akibat persyaratan tak lengkap namun isunya hadir kembali di PT BAI.

"Benar ada 3 TKA datang kembali. Mereka adalah orang yang sama dari 39 orang TKA yang telah kita pulangkan ke Jakarta," ujar Indra Hidayat.

Di dalam rapat, Indra turut meminta pihak manajemen PT BAI memberikan penjelasan secara jujur dan tidak ditutup-tutupi terkait kedatangan 3 orang TKA tersebut.

Namun dari pihak manajemen PT BAI mengaku bahwa 3 TKA itu tak diizinkan untuk kembali lagi. Sebab kondisi Kabupaten Bintan saat ini sedang mewabah Coronavirus Disease (Covid-19).

"Jadi isu TKA masuk ke PT BAI itu tidak benar. Bahkan TKA itu tidak pernah masuk ke Bintan dan sejak awal berada di Batam," jelasnya.

Sementara itu, Dirut PT BAI, Santoni mengaku tidak ada TKA yang masuk ke PT BAI apalagi bekerja. Namun dia menerima informasi bahwa saat ini 3 TKA tersebut berada di Hotel Aston Batam.

"Kami dapat informasi TKA itu tidak di Bintan tapi di Kota Batam," katanya.

PT BAI, kata Santoni, menolak kedatangan 3 TKA tersebut atas dasar kondisi Covid-19 sesuai imbauan dari Bupati Bintan. Kemudian PT BAI juga tidak berani mendatangkan atau memperkerjakan calon TKA apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami tak berani masukin atau pekerjakan TKA yang tak penuhi syarat," ucap Santoni.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :