30 TKA China di Karimun Ajukan Surat Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

30 TKA China di Karimun Ajukan Surat Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Ilustrasi. Sejak penerbangan China daratan ditutup mulai 5 Februari 2020, sudah ada 77 WN China di Bali yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa. (Foto: Dok. Angkasa Pura I)

Karimun - Sejumlah tenaga kerja asing asal China di Tanjungbalai Karimun mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Pengajuan tersebut melalui perusahaan mereka bekerja.

Wabah virus corona di China membuat mereka tidak bisa kembali untuk sementara waktu.

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, jumlah TKA China di Karimun yang tinggal saat ini sebanyak 30 orang, dari total 50 yang terdata.

Sisanya sebelumnya kembali ke negara mereka untuk liburan imlek dan tidak bisa masuk ke Indonesia kembali akibat pelarangan perjalanan dari China. Sedangkan satu orang berada di Singapura

"Yang berada di Karimun saat ini cuma 30 orang. Kalau yang di China tentu belum bisa ke Indonesia, tapi kalau yang satu orang dari Singapura diperkirakan kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews