DPRD Soroti Dokumen Kerja TKA China di PLTU Tanjung Kasam

DPRD Soroti Dokumen Kerja TKA China di PLTU Tanjung Kasam

Rombongan Komisi IV DPRD Batam saat sidak ke PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation. (Foto: Istimewa)

Batam - DPRD Kota Batam menyoroti legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation, Nongsa, Batam. Perusahaan ini merupakan pengelola PLTU Tanjung Kasam.

Dalam inspeksi mendadak pada Jumat (21/2/2020), anggota Komisi IV DPRD Batam mempertanyakan dokumen kerja para TKA itu, namun HRD PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation tidak bisa menunjukkan.

“Alasannya karena dokumen resmi dipegang oleh Siti Mariam, yang juga warga negara Indonesia, tetapi pada saat itu yang bersangkutan tidak ada di sana,” kata Mustofa, anggota Komisi IV DPRD Batam.

Selain itu, legislator Batam juga menyoroti hubungan industri antara TKA China dengan pekerja Indonesia yang mengalami banyak masalah. 

Diketahui, para TKA ini berinteraksi menggunakan bahasa China dikarenakan mereka tidak menguasai bahasa Indonesia. Instruksi kerja juga disampaikan menggunakan bahasa China.

“Secara UU, para TKA itu harusnya ada pendampingnya, karena itu pastinya sering terjadi miskomunikasi, karena kesulitan bahasa,” jelas Mustofa. 

Temuan lainnya kata Mustofa ada TKA yang diketahui diperkerjakan sebagai chef. Namun dari penjelasan perusahaan, disampaikan bahwa chef tersebut memiliki visa kerja.

“Untuk menindaklanjuti, kami akan panggil pihak perusahaan, terutama bu Siti Mariam yang memegang dokumen resmi para TKA,” kata Mustofa.

Dari sidak tersebut, juga diketahui 40 persen pekerja di di PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation merupakan TKA China sebanyak 98 orang. Sisanya, 130 orang merupakan pekerja lokal.

"Kedatangan kami berkenaan dengan wabah virus corona, dan PT CHD ini memperkerjakan WNA asal Tiongkok,” ujar Mustofa.

Dari keterangan perusahaan, ada 10 orang TKA asal China datang pada akhir Januari lalu dan secara keseluruhan sudah melalui tahap screening. 

“Semuanya dinyatakan sehat,” kata dia.

Sementara itu, ada 26 orang TKA yang pulang ke negara asalnya untuk merayakan Imlek tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan larangan dari Menteri Luar Negeri terkait larangan penerbangan dari Tiongkok ke Indonesia.

“Jadi yang 26 orang TKA itu tertahan di negaranya,” kata Mustofa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews