Tinggal Diajukan, Amsakar Ungkap Alasan Batam Harus Berlakukan PSBB

Tinggal Diajukan, Amsakar Ungkap Alasan Batam Harus Berlakukan PSBB

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Ketua Gugus Tugas Covid-19, Amsakar Achmad mengatakan dokumen pengajuan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah rampung. Selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kepri agar diteruskan ke Kemenkes.

"Dokumennya sudah selesai disusun oleh tim kita yang langsung dikoordinasi oleh pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Bapelitbang)," ujarnya via rapat online, Senin (20/4/2020).

Pihaknya menargetkan dokumen tersebut bisa diserahkan ke gubernur dalam waktu dekat. Menurut Amsakar, Batam sudah bisa untuk dilaksanakan PSBB tersebut.

Status PSBB ini dapat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar, melalui peraturan wali kota (Perwako) atau peraturan kepala daerah.

"Beda kondisi saat ini, dengan status PSBB yakni terkait sanksi," jelas Wakil Wali Kota Batam itu.

Dengan kewenangan tersebut, pihaknya bisa segera menindak tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, misalnya rumah makan dan kedai kopi yang tidak mengindahkan imbauan maka kursi-kursinya bisa langsung disita. "Kalau sekarang cuma bisa kita imbau saja," ucapnya.

Alasan kedua yaitu letak geografis dan geostrategis Batam yang menjadi tempat lalu lintas orang dan barang. Sehingga sulit untk mengendalikan, seperti misalnya ada 72 ribu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Batam.

Tunggu Persetujuan Menkes hingga Dua Minggu

 

"Nah dari antara itu, ada 104 orang menjalani masa karantina di tempat yang telah kami tentukan, serta ditambah lagi ada 40 kru kapal saat ini dikarantina di Rumah Sakit Galang," kata Amsakar.

Maka dengan PSBB nantinya, bisa ditentukan check point atau posko yang berada di titik-titik tertentu. Ditambahkan Amsakar, nantinya tim bisa memobilisasi sekitar 500-700 petugas untuk menjaga posko-posko tersebut.

Amsakar juga menekankan tingkat penyebaran Covid-19 di Batam sudah menyeluruh. Tercatat 11 dari 12 kecamatan yang ada di Batam sudah tersebar pasien Covid-19.

"Melihat eskalasi yang ada, persebaran yang cepat, ditambah kondisi kita yang belum ada kendali arus barang dan orang, memang sudah penting ada PSBB," katanya.

Amsakar juga menambahkan, begitu dokumen pengajuan PSBB ini diserahan maka pihaknya menunggu sekitar satu hingga dua minggu untuk disetujui oleh Kemenkes.

"Kami berharap PSBB untuk Batam bisa disetujui. Melihat data yang ada, Batam merupakan daerah yang paling tinggi kasus Covid-19 di Kepri," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews