KPU Karimun Rumahkan 96 Petugas Penyelenggara Pilkada

KPU Karimun Rumahkan 96 Petugas Penyelenggara Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merumahkan 96 panitia Pemilihan Kepala Daerah menyusul ditundanya pesta demokrasi lokal akibat wabah Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan sejauh ini belum diketahui kapan Pilkada Karimun akan digelar. 

"Jadi, yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," kata Eko Purwandoko, Senin (20/4/2020).

Jika nantinya setelah kondisi kembali normal, maka penyelenggara yang diberhentikan sementara selanjutnya akan dipanggil kembali.

"Di Karimun ada sekitar 96 orang, diantaranya setiap kecamatan ada 8 orang terdiri dari PPK 5 orang dan sekretariat 3 orang," ujar Eko.

Keputusan penundaan pilkada itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews