Bendahara Masjid Sultan Riau Penyengat Tersangka Penggelapan Infak Rp 600 Juta

Bendahara Masjid Sultan Riau Penyengat Tersangka Penggelapan Infak Rp 600 Juta

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan ZU (65) sebagai tersangka penggelapan infak di Masjid Sultan Riau, Pulau Penyengat senilai Rp 600 juta.

ZU yang merupakan bendahara masjid diamankan dari rumahnya di Jl Peralatan, Batu 7, Kota Tanjungpinang, Senin (13/4/2020) lalu. Ia juga berstatus sebagai PNS.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat Pulau Penyengat pada Mei 2019 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (15/4/2020).

Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya mengambil uang tersebut hampir setiap hari sejak 2015 lalu.

"Pengakuan pelaku mengambil uangnya hampir setiap hari dan uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

AKP Rio menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews