Warga Karimun Diimbau Kenakan Masker Saat Keluar Rumah

Warga Karimun Diimbau Kenakan Masker Saat Keluar Rumah

Warga di Karimun menggunakan masker saat aktivitas luar rumah (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Seruan gerakan menggunakan masker bagi masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Surat Edaran dengan Nomor: 300/SET-COVID-19/IV/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

"Surat Edaran Bupati Karimun tentang menggunakan masker, menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan WHO," kata Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan.

Dikatakannya, Surat Edaran itu disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Karimun, dalam rangka mencegah potensi penularan Covid-19.

Kemudian, menjaga pola hidup sehat juga terus diimbau. Rajin mencuci tangan dengan sabun, mengurangi atau hindari tempat ramai.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. Cukup dengan masker kain dan dapat juga dicuci nantinya," kata Didi.

 

Adapun imbauan pada Surat Edaran Bupati Karimun ialah:

1. Agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali

2. Bagi masyarakat umum, cukup menggunakan masker kain yang penggunaannya di ganti setelah pemakaian selama 4 jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun/detergen sebelum di gunakan kembali

3. Penggunaan masker bedah dan N95 di prioritaskan peruntukannya bagi tenaga kesehatan/medis

4. Dapat membeli atau membuat sendiri masker jenis kain dengan dua lapis sesuai kebutuhan

5. Mengutamakan perilaku disiplin dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing). Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit antar orang

6. Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan, memproduksi dan mendistribusikannya bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi masyarakat di Kabupaten Karimun

7. Kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten untuk dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemahaman bagi keluarga dan kaum kerabat terdekat untuk tetap disiplin di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak dan penting dalam rangka  memutus mata rantai penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Karimun.

Demikian edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran Covid-19 yang lebih luas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews