Disdik Kepri Perpanjang Belajar di Rumah untuk SLTA hingga 2 Juni 2020

Disdik Kepri Perpanjang Belajar di Rumah untuk SLTA hingga 2 Juni 2020

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 420/553/DISDIK-SET/2020 terkait perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah hingga 2 Juni 2020. Hal ini mengingat ancaman Covid-19 yang masih potensial.

Untuk PAUD hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ada di Dinas Pendidikan Pemkab/Pemko masing-masing. Demikian juga untuk RA hingga Madrasah Aliyah, kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.

“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 - 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” demikian edaran tersebut.

Pada tanggal 14 - 21 April, sekolah tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Sementara pada 22-27 April adalah libur sekolah memasuki Ramadhan 1441 H. Pada tanggal 8 - 6 Mei 2020, satuan pendidikan melaksanakan pesantren ramadan di rumah secara online.   

Kemudian pada 8 - 21 Mei aktivitas belajar mengajar di rumah secara online melalui platform e-learning dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi.

Di edaran itu disebutkan juga libur Hari Buruh pada 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

Sementara pada tanggal 22-30 Mei 2020 merupakan libur momen Idul Fitri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews